Kamis, 02 September 2010
 
   Radar Kudus
[ Selasa, 02 September 2008 ]
Rokok Kecil Ramai-Ramai Tiarap


Ribuan Pekerja pun Menganggur

JEPARA - Keberadaan industri rokok di Kabupaten Jepara selama ini memberikan nafas kehidupan bagi sebagian warganya. Namun sejak diterapkannya sejumlah aturan ketat dari bea cukai, industri rokok kecil banyak yang memilih tiarap alias tidak beroperasi ketimbang memilih resiko masuk penjara, menimbulkan masalah baru, yaitu pengangguran.

Almasri, bendahara Asosiasi Pabrik Rokok Kecil Indonesia (Asparkindo) mengatakan, dari data yang diperoleh pihaknya, jumlah industri rokok kecil di Jepara yang kini bertahan hidup hanya 32-34 unit. Lainnya sudah lebih dulu tutup atau memilih tidak beroperasi sementara menunggu kebijakan baru pemerintah terhadap cukai rokok.

Sebelumnya jumlah total pabrik kecil yang beroperasi di Jepara utamanya di sentra rokok Desa Robayan, Kalinyamatan mencapai ratusan unit. Jumlah pekerja sebelum ada kebijakan ketat bea cukai, mencapai 13 ribu pekerja. Kini yang bekerja diperkirakan hanya tersisa sekitar 2 ribu orang.

Selama ini kebijakan cukai rokok yang diterapkan bea cukai tidak memberikan kesempatan kepada industri rokok kecil untuk berkembang. Hal itu menurut Almasri tercermin dari minimnya pita cukai yang dialokasikan kepada industri rokok kecil.

"Satu tahun, bea cukai mengeluarkan pita cukai hanya tiga rim. Jika dirata-rata, setiap hari industri rokok kecil maksimal hanya bisa memproduksi 600 bungkus atau tiga bal. Lalu dengan jumlah produksi yang minim, bagaimana bisa memasarkan?" ujarnya.

Persoalan yang dihadapi perajin rokok kecil tidak berhenti sampai di sana. Dengan adanya kebijakan baru yang lebih ketat, misalnya mengenai keharusan produksi rokok mesti di tempat khusus produksi dan tidak boleh satu dengan rumah, juga menjadi momok bagi perajin.

"Bagaimana mungkin dengan produksi yang kecil sementara untuk membuatnya mesti harus ada tempat khusus pabrik rokok? Mana bisa untung bagi industri kecil?" sindirnya.

Informasi terakhir yang diterima Asparkindo menyebutkan bahwa industri rokok kecil mesti dibebani kewajiban melaksanakan aturan ketat seperti mendirikan tempat khusus memproduksi pabrik rokok.

"Dari informasi yang diterima ada sebagian pengusaha rokok kecil yang sudah setor uang ke bea cukai. Tapi pita cukainya masih ditahan karena setelah diteliti ternyata tidak sesuai dengan aturan. Ini jelas aturan yang memberatkan," bebernya.

Karena itu keberadaan Asparkindo yang baru saja didaftarkan di Depkumham Kamis lalu salah satu misi yang ingin diwujudkan adalah memperjuangkan industri rokok kecil di Indonesia.

"Industri rokok kecil di Tuban, Malang, Cirebon, Lampung Utara, Lampung Tengah, dan sejumlah daerah lain sepakat membentuk Asparkindo," pungkasnya. (zis)